okoro1_EBRAHIM HAMIDAFP via Getty Images_genderinequalitycourtprotest Ebrahim Hamid/AFP via Getty Images

Apakah COVID-19 akan Memperlebar Kesenjangan Gender dalam Hukum?

WASHINGTON, DC – Di seluruh dunia, diperkirakan 1,5 miliar orang menghadapi permasalahan hukum yang tidak bisa mereka selesaikan sendiri, sementara 4,5 miliar orang– khususnya perempuan, masyarakat miskin dan orang-orang rentan lainnya – tidak mendapatkan perlindungan dan peluang yang dijamin oleh hukum.

Memang benar bahwa masih ada beberapa berita baik. Tujuan 16 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB adalah “memberikan akses keadilan untuk semua orang,” dan pengukuran kemiskinan multidimensi semakin mempertimbangkan indikator yang berhubungan dengan keadilan. Selain itu, metode pengumpulan data yang lebih kuat  dan data statistik tingkat global dan nasional yang lebih lengkap sudah meningkatkan kualitas pengukuran kesenjangan keadilan dan mengisi kekosongan data-data penting.

Tapi COVID-19 menciptakan hambatan terhadap akses yang setara untuk keadilan, khususnya untuk perempuan. Respons pandemi kemungkinan sangat dipengaruhi gender, yang berarti bahwa perempuan migran, difabel, dan berasal dari masyarakat adat semakin tidak diuntungkan. Oleh karena itu, memastikan bahwa krisis yang saat ini berlangsung tidak memperlebar kesenjangan hukum berbasis gender yang sudah ada saat ini adalah hal yang penting untuk dilakukan.      

https://prosyn.org/Rko2DPHid