ylee1_LILLIAN SUWANRUMPHAAFP via Getty Images_hongkongUNflagprotest Lillian Suwanrumpha/AFP via Getty Images

Akankah Hong Kong Menjadi Tiananmen 2.0?

SEOUL – Hong Kong sedang di ujung tanduk. Kota yang dulunya adalah salah satu kota paling bebas dan terbuka di Asia, kini menghadapi momok undang-undang keamanan baru yang diterapkan oleh Tiongkok yang akan mengurangi kebebasan masyarakat dan menciptakan rasa takut. UU ini jelas melanggar Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris, yang tercatat di PBB, dan akan membuka jalan bagi pelanggaran hak asasi manusia secara luas. PBB tidak bisa membiarkan hal ini terjadi.

PBB mengembalikan Hong Kong ke Tiongkok 23 tahun lalu berlandaskan janji bawa wilayah ini akan mendapatkan “otonomi yang luas” sesuai prinsip “satu negara, dua sistem” setidaknya selama 50 tahun. Pada dekade pertama, Tiongkok menghormati janji ini. Tapi komitmen Tiongkok terhadap hal ini cepat berkurang.  

Pada tahun 2014, masyarakat Hong Kong melakukan protes atas kegagalan pemerintah memberikan jaminan yang tertuang dalam Hukum Dasar, yang menyebutkan bahwa kepala eksekutif kota tersebut akan dipilih dengan menggunakan hak pilih universal. Beberapa tahun setelahnya, para penjual buku yang menjual buku yang kritis terhadap para pemimpin Tiongkok diculik ke Tiongkok Daratan. Para wakil rakyat dan calon wakil rakyat yang pro-demokrasi diusik dan didiskualifikasi dari pemilu. Wartawan asing dan aktivis HAM diusir dari Hong Kong atau tidak diizinkan masuk. Simon Cheng, seorang warga Hong Kong yang bekerja untuk pemerintah Inggris, ditahan selama 15 hari setelah melakukan perjalanan ke Tiongkok Daratan, dan ia disiksa hingga “mengaku” bahwa ia mencari pekerja seks komersial.    

https://prosyn.org/E44kyNeid